Beranda | Artikel
Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa
Minggu, 17 Oktober 2004

BAGAIMANA HUKUMNYA JIKA WANITA MENYUSUI TIDAK BERPUASA DI BULAN RAMADHAN

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Istri saya belum mengqadha puasanya selama kurang lebih tiga atau empat kali Ramadhan, ia belum mampu melaksanakan puasa qadha itu karena hamil atau menyusui, dan kini ia dalam keadaan menyusui. Istri saya bertanya kepada Anda ; apakah ia bisa mendapat keringanan (rukhsah) dengan memberi makan kepada orang miskin, sebab ia menemukan kesulitan yang besar dalam mengqadha puasa sebanyak tiga atau empat kali Ramadhan .?

Jawaban
Tidak ada masalah baginya untuk menunda qadha puasanya yang disebabkan adanya kesulitan pada dirinya karena hamil atau menyusui, dan kapan ia sanggup maka hendaklah ia bersegera melaksanakan qadha puasanya, karena ia dikenakan hukum sebagai orang sakit, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.

 فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ

Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” [Al-Baqarah/2 : 184]

Tidak ada kewajiban memberi makan orang miskin atasnya

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta, 10/221, fatwa nomor 6608]

BOLEHKAH WANITA HAMIL TIDAK BERPUASA

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apakah ada rukhsah bagi wanita hamil di bulan Ramadhan untuk tidak berpuasa, jika rukhsah itu ada baginya, apakah itu berlaku pada bulan-bulan tertentu saja di masa hamil yang umumnya sembilan bulan itu, ataukah keringanan itu hanya berlaku pada masa hamil. Jika rukhsah itu ada baginya, apakah wajib qadha baginya ataukah boleh memberi makan orang miskin dan berapakah ukuran memberi makan itu ? Kemudian, karena kita tinggal di daerah yang panas, apakah puasa itu dapat berpengaruh terhadap wanita hamil .?

Jawaban
Jika seorang wanita hamil khawatir adanya bahaya terhadap dirinya atau terhadap janinnya jika ia melaksanakan puasa di bulan Ramadhan, maka hendaknya ia tidak berpuasa dan wajib baginya untuk mengqadha puasa itu, baik ia tinggal di daerah panas ataupun di daerah dingin. Hal itu tidak dibatasi pada umur kehamilan tertentu, karena ia sama kedudukannya dengan orang sakit, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.

 فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ

Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebayak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” [Al-Baqarah/2 : 148]

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta, halaman 222, fatwa nomor 7785]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 228 – 232, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1109-bolehkah-wanita-hamil-tidak-berpuasa.html